Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Astra Honda Motor Beri Tanggapan Begini

Wisnu Andebar - Minggu, 17 Januari 2021 | 12:20 WIB
Mekanik bengkel sedang melakukan uji emisi motor
Farhan
Mekanik bengkel sedang melakukan uji emisi motor

GridOto.com - PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi terkait aturan uji emisi kendaraan yang akan diterapkan di DKI Jakarta pada Minggu, 24 Januari 2021 mendatang.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Nantinya apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Akan Kena Sanksi, Komunitas Motor dan Mobil Angkat Bicara

Thomas Wijaya, selaku Direktur Marketing AHM mengatakan,  pada dasarnya Honda sudah memproduksi motor sesuai dengan aturan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi secara motor-motor baru kami sudah comply (memenuhi) aturan emisi yang ditetapkan," kata pria yang akrab disapa Thomas belum lama ini.

Ia menjelaskan, bagus atau tidaknya gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan tergantung dari perawatan yang dilakukan oleh pemiliknya.

"Untuk itu kami dan jaringan bengkel tentu menganjurkan untuk melakukan servis berkala di bengkel resmi. Sehingga diharapkan emisinya tetap comply dengan aturan pemerintah saat ini," sebutnya.

Baca Juga: Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi, di Bengkel Ini Biayanya Mulai Rp 200 Ribuan

Thomas menambahkan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan pemerintah menyediakan layanan uji emisi.

"Kami bekerja sama dengan pemerintah melalui lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Konsumen kalau mau uji emisi itu bisa menggunakannya," pungkas Thomas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa