GridOto.com - Mulai 24 Januari mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.
Penerapan sanksi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta, dilakukan setelah 6 bulan masa sosialisasi.
Selain itu, hal tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan: "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi".
Baca Juga: Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi, di Bengkel Ini Biayanya Mulai Rp 200 Ribuan
Untuk sanksinya sendiri, Pemprov DKI Jakarta menjatuhi hukuman disinsentif yaitu tarif parkir tertinggi jika kendaraan sedang terparkir di pusat perbelanjaan.
Selain itu aparat berwajib bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, juga akan mengenakan sanksi tilang maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal tersebut, rupanya mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah komunitas mobil maupun motor.
"Sebagai komunitas motor yang menginduk ke IMI. Sudah sewajarnya kami mengikuti aturan Pemerintah yang berlaku. Jadi Royal Riders Indonesia, mendukung sepenuhnya aturan ini. Kami yakin aturan ini demi kepentingan masyarakat luas," buka Harry Prass, PIC Royal Riders Indonesia saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Angka CO di Motor Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi, Ini Penyebabnya
Triyogo, Ketua Honda Brio Community (HBC) Regional Jakarta menyebut, pemerintah perlu melihat dahulu wilayah penerapan sanksi uji emisi di Jakarta.
"Uji emisi yang akan diterapkan sebenarnya sangat baik untuk mengurangi tingkat polusi di Jakarta. Tetapi harus difokuskan dulu wilayah mana yang akan sebagai percontohan, misalnya daerah pusat perkantoran di Jalan Sudirman," ujarnya kepada GridOto.com, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Triyogo, penerapan sanksi kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di semua wilayah Jakarta akan menuai berbagai reaksi dari oengguna kendaraan pribadi.
"Jika semua wilayah Jakarta diterapkan uji emisi, pasti ada pro dan kontra. Misalnya dari pemilik mobil lawas yang mungkin belum ada catalytic converter otomatis dan saat uji emisi belum tentu lolos. Jadi sebaiknya pemerintah melarang kendaraan lawas untuk wilayah tertentu, dan ini bisa jadi win win solution," ucapnya.
Baca Juga: Enggak Perlu Bongkar, Ternyata Seperti Ini Proses Uji Emisi di Motor
Sementara itu, Gunawan Wijaya selaku Ketua General Team Vespa Society (GTVS) mengungkapkan, pihaknya kurang setuju dengan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Menurut saya, uji emisi jangan langsung diputuskan dulu meski tujuannya sangat sangat baik sekali demi menciptakan udara bersih bebas polusi udara seperti di negara-negara maju," katanya kepada GridOto.com.
Gunawan menuturkan, pemerintah perlu menambah masa sosialisasi ke para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta.
"Perlu sosialisasi lebih banyak lagi ke setiap individu maupun komunitas pengguna kendaraan. Selain itu masyarakat perlu diberikan sarana pemahaman dan kesempatan lagi untuk semua pengguna kendaraan untuk uji emisi gratis dan itupun perlu waktu untuk pemberlakuannya," jelasnya.
Baca Juga: Binggung Cari Tempat Uji Emisi Gratis? Ini Dia Update Lokasi Terbaru di Jakarta
Gunawan menambahkan, pemerintah juga perlu bersinergi dengan beberapa pihak sebelum menjatuhkan sanksi aturan batas emisi tersebut.
"Pemerintah perlu bekerjasama dengan produsen oli dan BBM sebab saat ini masyarakat ada yang masih memakai BBM oktan rendah semisal Premium, oli palsu atau oplosan juga masih beredar, dan masih ada pengguna motor lawas terutama 2-tak entah karena hobi atau masalah ekonomi," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR