GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan baru, yakni uji emisi kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada Minggu, 24 Januari 2021 mendatang.
Nantinya apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.
Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Angka CO di Motor Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi, Ini Penyebabnya
Lantas berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat seperti Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor kepada GridOto, Sabtu (16/1/2021).
Untuk prosesnya, data kendaraan akan diinput melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id dan hasilnya bisa dicek oleh konsumen melalui aplikasi E-Uji Emisi.
"Customer yang mau uji emisi bawa STNK dan mobilnya, nanti mobil di cek gas buang pakai alat, baru diinput di web Dinas Lingkungan Hidup. Nanti ketahuan lolos atau tidaknya dari barcode itu yang kita kasih ke customer," tambahnya.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia
Buat kalian yang tertarik melakukan uji emisi di bengkel Yanto Motor, Heri membeberkan durasi yang dibutuhkan tergantung pada kondisi mobil.
Pasalnya dalam pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya, seperti kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).
"Uji emisi pada dasarnya membaca kondisi mesin, mesin tidak prima itu yang harus dilakukan tune up supaya mengembalikan mesin menjadi prima. Kalau itu sudah bagus pengetesannya paling 15 sampai 20 menit," terangnya.
Heri menyarankan sebelum melakukan uji emisi, kendaraan harus dilakukan tune up supaya ruang bakar pada mesin tidak menyempit dan mengendap kotoran karena mempengaruhi hasil pengujian.
"Kita sarankan tune up itu paling minim setelah menempuh 15 ribu kilometer sampai 20 ribu kilometer, menjaga kondisi mesin biar gas buangnya bagus," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR