GridOto.com - Insiden kebakaran mobil yang disebabkan oleh sejumlah faktor masih kerap terjadi di Indonesia.
Tidak sedikit dari insiden kebakaran menyebabkan pemilik mobil menelan kerugian besar, bahkan korban jiwa.
Untuk mengantisipasinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi yang mewajibkan mobil-mobil baru dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai tahun 2021.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan
Dengan tersedianya APAR, maka pengemudi bisa bertindak cepat ketika titik api muncul di mobil miliknya.
Bicara soal pilihannya, APAR foam jadi salah satu yang direkomendasikan untuk digunakan di mobil.
"Sebutannya Aqueous Filming Forming Foam (AFFF), ia menghasilkan carian berupa buih atau busa untuk memadamkan api," ucap Dwi Prasetyo, selaku Sales Marketing Supplier ALat Pemadam Api APAR Liberty Jakarta Barat kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Dwi melanjutkan, APAR jenis foam paling efektif jika digunakan untuk memadamkan kebakaran yang berasal dari cairan mudah terbakar.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR