GridOto.com - Kasus kebakaran mobil masih kerap terjadi yang disebabkan berbagai faktor dan menyebabkan kerugian bagi pemiliknya.
Sebagai salah satu langkah untuk mengurangi efek buruk kebakaran pada mobil, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.
Adanya APAR di dalam mobil dimaksudkan untuk menjadi pertolongan pertama, ketika titik api awal muncul dan mencegahnya agar tidak menjalar ke seluruh bagian.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Nyaris Seluruh Mobil Baru Honda dan Toyota Kini Sudah Dilengkapi APAR
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan untuk memasang alat pemadam api ringan (APAR) di mobil?
Agung Budhy Hambaka, Pemilik CV Agung Jaya Sejahtera yang merupakan supplier APAR di Pondok Aren, Tangerang Selatan mengatakan, prinsip pemasangan APAR di dalam mobil harus paten sehingga tidak bergerak atau terbentur yang justru bisa menyebabkan kebocoran.
"Bisa pakai bracket yang dibaut di lantai dasar mobil, atau dilapisi kain tebal untuk meredam benturan kalau tabung APAR bergerak," tutur Agung kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Agung pun menyarankan, sebaiknya APAR diletakkan di area bagasi mobil dengan posisi berdiri atau tertidur.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR