Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

Sekarang Mobil Baru Harus Dilengkapi APAR, Tapi Sudah Tahu Cara Padamkan Api Belum? Simak Nih

Radityo Herdianto,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 15 Januari 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi Toyota Agya terbakar
Tribunsolo.com
Ilustrasi Toyota Agya terbakar

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atur regulasi baru guna mencegah terjadinya kebakaran mobil yang belakangan marak terjadi.

Kini mobil wajib dilengkapi dengan alat pemadar kebakaran ringan (APAR).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan 18 Februari 2020.

Namun apakah sobat sudah tahu cara memadamkan api menggunakan APAR? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan

Ilustrasi menyemprotkan APAR
YouTube bluecylinder
Ilustrasi menyemprotkan APAR

Agung Budhy Hambaka, pemilik supplier APAR CV Agung Jaya Sejahtera, Pondok Aren menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memadamkan api.

Seperti menyesuaikan arah nyala api dari tiupan angin dengan posisi pemadaman.

"Kalau nyala api bergerak di arah tertentu, arah semprotan APAR harus membelakanginya," jelas Agung kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, jika tiupan angin membuat nyala api ke arah utara, maka pemadaman harus dilakukan dari arah selatan.

Baca Juga: Mau Melengkapi Mobil dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)? Yuk Kenali Dulu Jenis dan Fungsinya

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Penggerak Roda Depan, Mobil Bekas Nissan Livina Harganya Tinggal Segini di Akhir Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa