GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atur regulasi baru guna mencegah terjadinya kebakaran mobil yang belakangan marak terjadi.
Kini mobil wajib dilengkapi dengan alat pemadar kebakaran ringan (APAR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan 18 Februari 2020.
Namun apakah sobat sudah tahu cara memadamkan api menggunakan APAR? Simak penjelasannya berikut.
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan
Agung Budhy Hambaka, pemilik supplier APAR CV Agung Jaya Sejahtera, Pondok Aren menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memadamkan api.
Seperti menyesuaikan arah nyala api dari tiupan angin dengan posisi pemadaman.
"Kalau nyala api bergerak di arah tertentu, arah semprotan APAR harus membelakanginya," jelas Agung kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh, jika tiupan angin membuat nyala api ke arah utara, maka pemadaman harus dilakukan dari arah selatan.
Baca Juga: Mau Melengkapi Mobil dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)? Yuk Kenali Dulu Jenis dan Fungsinya
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR