GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi bahwa setiap mobil baru wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Jelas, tujuannya sebagai langkah antisipasi jika terjadi kebakaran pada mobil.
Lantas APAR jenis apa saja yang cocok untuk dibawa di mobil?
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada APAR, Jenis Serbuk Bisa Jadi Pilihan Harga Rp 350 Ribuan
Dwi Prasetyo, Sales Marketing Supplier Alat Pemadam Api APAR Liberty merekomendasikan dua jenis APAR.
"Yang pertama bisa pakai APAR jenis foam atau istilahnya Aqueous Film Forming Foam (AFFF)," sebutnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Contohnya solar atau bensin yang terbakar akibat kebocoran bahan bakar.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Nyaris Seluruh Mobil Baru Honda dan Toyota Kini Sudah Dilengkapi APAR
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR