Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan

Radityo Herdianto,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 15 Januari 2021 | 16:43 WIB
Ilustrasi mobil terbakar.
Deni Denaswara / Tribun Jabar
Ilustrasi mobil terbakar.

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi bahwa setiap mobil baru wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Jelas, tujuannya sebagai langkah antisipasi jika terjadi kebakaran pada mobil.

Lantas APAR jenis apa saja yang cocok untuk dibawa di mobil?

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada APAR, Jenis Serbuk Bisa Jadi Pilihan Harga Rp 350 Ribuan

Dwi Prasetyo, Sales Marketing Supplier Alat Pemadam Api APAR Liberty merekomendasikan dua jenis APAR.

"Yang pertama bisa pakai APAR jenis foam atau istilahnya Aqueous Film Forming Foam (AFFF)," sebutnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Ilustrasi APAR Jenis Foam
YouTube bluecylinder
Ilustrasi APAR Jenis Foam
Menurutnya, keunggulan APAR jenis foam bisa digunakan untuk penyebab kebakaran kelas B yang berasal dari cairan flammable atau mudah terbakar.

Contohnya solar atau bensin yang terbakar akibat kebocoran bahan bakar.

Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Nyaris Seluruh Mobil Baru Honda dan Toyota Kini Sudah Dilengkapi APAR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga New Scoopy di Bali dan Jakarta Ternyata Ada Selisih Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa