Gridoto.com - Tentu ada hal yang bisa menyebabkan angka CO (karbon monoksida) menjadi tinggi ketika motor uji emisi.
Untuk yang belum tahu, mulai tanggal 24 Januari 2021 nanti mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi akan mulai diterapkan sanksi tilang yang besarannya mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.
Dalam pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya kendaraan saat uji emisi, yakni kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).
Baca Juga: Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?
Jika dalam pengujian emisi motor kalian memiliki hasil kandungan CO yang melebihi batas, jangan panik dulu.
Ternyata ada hal menyebabkan angka CO menjadi tinggi dan itu bisa diatasi.
"Angka CO yang tinggi biasanya disebabkan oleh kurangnya asupan udara ke ruang bakar. Sebenarnya bisa disetel lagi dan hasilnya menjadi lebih baik," ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat yang melayani uji emisi untuk motor dan mobil.
Pada motor yang masih gunakan karburator, tingginya angka CO bisa disebabkan oleh settingan karburator yang kurang tepat.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR