GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi yang mengharuskan kendaraan bermotor selain bus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang akan berlaku pada tahun 2021 ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada APAR, Jenis Serbuk Bisa Jadi Pilihan Harga Rp 350 Ribuan
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan kendaraan bermotor dan mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.
Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan penting untuk membawa APAR dalam mobil.
"Membawa APAR dalam mobil dapat mengurangi efek dari kebakaran agar tidak terlalu parah. Jadi, sebagian besar mobil masih bisa terselamatkan," ujar Jusri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Muhammad Zaini, Petugas Pemadam Kebakaran Kemayoran, menjelaskan APAR bisa didapatkan di toko online atau toko khusus penjual alat pemadam kebakaran.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Nyaris Seluruh Mobil Baru Honda dan Toyota Kini Sudah Dilengkapi APAR
Ada beberapa jenis APAR yang mudah bisa disimpan di dalam mobil, dan unitnya juga mudah didapatkan.
Biar enggak bingung, berikut penjelasan mengenai jenis-jenis APAR.
1. APAR Busa
APAR jenis busa atau foam bisa dibilang merupakan piranti pemadam kebakaran yang efektif.
APAR ini cocok untuk kebakaran yang disebabkan cairan, seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B).
Cara kerjanya, busa akan menutup bahan yang terbakar sehingga oksigen tidak dapat masuk dan api akan cepat padam.
Baca Juga: Mobil Baru Wajib Ada APAR, Simak Cara Perawatan yang Benar
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR