GridOto.com - Aturan lulus uji emisi kendaraan perbadi akan segara berlaku di Jakarta.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu - Rp 500 ribu, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Terkait kabar ini, pihak kepolisian pun memberikan pernyataannya.
Baca Juga: Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi. Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan pemprov," kata AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com, Jumat (15/1/2021).
Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia
"Belum ada penindakan, saat ini masih uji coba," kata Sambodo.
Sekadar informasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melakukan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penindakan tilang bagi kendaraan mobil atau sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi.
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR