Gridoto.com - Mungkin diantara kalian banyak yang penasaran, bisakah motor dengan umur pakai lebih dari 10 tahun lolos uji emisi?
Hal ini berkaitan dengan penerapan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.
Menurut Syaripudin, Plt Kepala DLH DKI Jakarta, mulai tanggal 24 Januari 2021 akan mulai diterapkan sanksi tilang yang besarannya mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!
Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR