Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 14 Januari 2021 | 20:40 WIB
Uji emisi motor Honda Blade keluaran tahun 2009
Nurul
Uji emisi motor Honda Blade keluaran tahun 2009

Gridoto.com - Mungkin diantara kalian banyak yang penasaran, bisakah motor dengan umur pakai lebih dari 10 tahun lolos uji emisi?

Hal ini berkaitan dengan penerapan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.

Menurut Syaripudin, Plt Kepala DLH DKI Jakarta, mulai tanggal 24 Januari 2021 akan mulai diterapkan sanksi tilang yang besarannya mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!

Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa