GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh mobil baru untuk dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 2021 ini.
Bertambahnya kasus mobil yang terbakar dalam beberapa tahun belakangan, jadi alasan kebijakan tersebut diimplementasikan.
Sebagian besar pabrikan mobil pun terpantau sudah mengikuti aturan tersebut, di antaranya adalah PT Honda Prospect Motor (HPM) dan PT Toyota Astra Motor (TAM).
“Betul, kami sudah menyertakan APAR di setiap mobil baru kami sesuai dengan arahan pemerintah,” ujar Anton Jimmi Suwandy selaku Direktur Marketing TAM saat dihubungi GridOto.com, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Ingat! Tahun Ini Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Miliki APAR
“Seluruh mobil baru Honda dengan VIN 2021 sudah kami lengkapi dengan APAR,” ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM kepada GridOto.com, Kamis (14/1/2021).
Namun, baik Honda maupun Toyota mengaku tidak menyediakan APAR untuk mobil baru dengan VIN lawas sebelum aturan tadi diberlakukan.
Mengingat APAR membutuhkan pengecekan dan perawatan berkala agar tetap bekerja dengan maksimal.
Selain itu, kami juga menanyakan apakah pengecekan APAR ini nantinya termasuk dalam item pengerjaan saat servis berkala.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR