GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal mewajibkan kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun untuk mengikuti dan lulus uji emisi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Program tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 24 Januari 2021.
Tapi tahukah kalian sob ada komponen di kendaraan bermotor yang sangat penting dalam mengurangi emisi gas buang?
Baca Juga: Sejarah Penggunaan Standar Emisi Euro di Indonesia, Baru Pakai Euro 4 Pada 2018
Tugas komponen ini untuk menyaring gas yang dianggap berbahaya untuk lingkungan seperti hidro carbon (HC), karbon monoksida (CO), hingga nitrogen oksida (NOx).
Melansir Letstalkscience.ca, dalam proses menyaring gas buang, catalytic converter menggunakan dua katalis yakni reduction dan oxidation catalyst.
Reduction catalyst ini terbuat dari platinum dan rhodium.
Baca Juga: Wajib Uji Emisi di DKI Jakarta Segera Diberlakukan, Begini Tanggapan Komunitas Mobil dan Motor
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Letstalkscience.ca |
KOMENTAR