GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang teridentifikasi palsu di Malang, Jawa Timur, Rabu (13/1/2021).
Temuan ini awalnya diketahui oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari Bambang Kartika.
Akibat kejadian tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen telah menetapkan 3 orang terdakwa dinyatakan bersalah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa terdakwa adalah komplotan dari biro jasa yang memalsukan BLUE.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia
"Barang bukti yang ditemukan dalam salah satu kasus dengan terdakwa yakni antara lain 1 paket dokumen BLUE palsu, 19 Kartu Uji Berkala asli, 3 buah Kartu Uji Berkala palsu dan 1 unit truk Mitsubishi nopol N 9452 UA (termasuk STNK dan kunci kontak)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).
"Adapun ketiga Kartu Uji Berkala yang palsu tersebut yakni dengan rincian nomor N 4999868 atas nama Sumardiyah, nomor L 869022 atas nama Sugeng Harijono, dan nomor M 686823 atas nama Yacob Mantalik, juga 1 unit ponsel,” sambung Budi.
Menurut Budi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan ketat, khususnya di beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Jawa Timur.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR