Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 13 Januari 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi gas buang kendaraan bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi gas buang kendaraan bermotor

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggiatkan pengujian emisi untuk kendaraan di wilayahnya.

Rencana wajib uji emisi ini akan diberlakukan mulai 24 Januari 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.

Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!

Sekadar informasi, saat ini Indonesia menggunakan standar emisi gas buang Euro sebagai patokan.

Melansir Rac.co.uk, emisi standar Euro digunakan untuk mengukur kandungan gas buang kendaraan yang dijual di Eropa.

Ilustrasi alat uji emisi gas buang kendaraan.
Instagram @dinaslhdki
Ilustrasi alat uji emisi gas buang kendaraan.
Kemudian standar tersebut juga diadaptasi oleh negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia.

Fungsi dari pengadaan uji emisi ini untuk mengukur kandungan kimia dari gas buang kendaraan yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Baca Juga: Uji Emisi Mulai Berlaku 24 Januari 2021, Pengamat Transportasi: Jangan Tambah Beban Masyarakat

Seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan materi partikulat (PM).

Di Eropa standar emisi yang digunakan sudah mencapai Euro VI atau Euro 6.

Sedangkan di Indonesia masih mengacu pada Euro IV atau Euro 4.

Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.

Sedangkan kategori N adalah untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Rac.co.uk,jdih.jakarta.go.id,ditppu.menlhk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa