GridOto.com - Beberapa ruas Tol Trans Jawa mengalami penyesuaian tarif pada awal tahun ini.
Salah satunya adalah ruas Tol Palimanan-Kanci, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KTSP/M/2020.
Hal ini turut disampaikan oleh Corry Annelia Poundti selaku Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Divisi Regional
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Palikanci, Semarang seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol," kata Corry melalui keterangan resminya, Rabu (13/12/2021).
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah dalam beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," imbuh Corry.
Baca Juga: Uji Kesiapan SPKLU di Tol Trans Jawa, PLN Geber Mobil Listrik Jakarta-Bali
Sekadar informasi, jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang diklaim berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa.
Untuk tarif baru tol Trans Jawa, simak daftar berikut:
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR