GridOto.com - Ada beberapa kendaraan yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirine karena merupakan kendaraan dengan kepentingan tertentu.
Misalnya saja mobil ambulans, kendaraan petugas kepolisian, mobil pemadam kebakaran dan sebagainya.
Penggunaan lampu isyarat pada kendaraan ini telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 39 ayat 2, terdapat tiga warna yang digunakan untuk kendaraan bermotor dengan kepentingan tertentu yakni warna merah, biru dan kuning.
Baca Juga: Street Manners: Melanggar Hukum, Lampu Strobo Haram Terpasang di Kendaraan Pribadi
Setiap warna dan sirine tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda-beda.
Pada pasal 59 ayat 3 dijelaskan, Lampu isyarat warna merah atau biru yang disertai sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor memiliki hak utama.
Yang dimaksud dengan hak utama yakni kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan harus didahulukan dari pengguna jalan lain.
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan dan memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan.
Baca Juga: Mobil Matik Berhenti Lama di Lampu Merah, Sebaiknya Tuas di D atau N?
Penggunaan warna dan sirine pada kendaraan bermotor dijelaskan lebih rinci pada pasal 59 ayat 5, sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Jadi jika menemui kendaraan dengan lampu isyarat biru dan merah serta bunyi sirine, pengguna jalan lain harus menepi dan memberikan space agar mereka lewat lebih dulu.
Baca Juga: Modifikasi Lampu Enggak Boleh Sembarangan dan Asal Terang, Ada Aturannya
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagi pemilik kendaraan pribadi dan tidak memiliki kepentingan tertentu, dilarang untuk memasang lampu isyarat dan sirine.
Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi dalam UULLAJ, tepatnya pada pasal 287 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR