GridOto.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggiatkan lagi pengujian emisi mendapat tanggapan banyak pihak.
Pemberlakuan wajib uji emisi ini rencananya dilakukan mulai 24 Januari 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Nantinya mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi aklan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Baca Juga: Ada Aturan Uji Emisi, Konsumen Bisa Ngecek Gratis di Auto2000, Asalkan...
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan komentar.
Ia mengatakan, aturan baru tentang uji emisi untuk mobil yang berkeliaran itu perlu sosialisai terlebih dahulu.
"Recana uji emisi perlu waktu pemahaman sosialisasi yang cukup, jangan menimbulkan keresahan dan beban ekonomi masyarakat," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (12/1/2021).
Budiyanto menambahkan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta diharapkan menjadi salah pertimbangan yang cukup penting karena ditakutkan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Uji Emisi Gas Buang Mobil, Dua Parameter Ini Jadi Perhatian Penting
Kondisi ini berdasarkan pengalaman pelaksanaan kebijakan sebelumnya yang kurang mendapatkan kesadaran dari pemilik kendaraan.
"Dari aspek payung hukum atau yuridis tidak ada masalah, hanya mungkin yang perlu menjadi pertimbangan matang adalah aspek sosialnya," ucapnya.
Budiyanto menegaskan, di tengah suasana pandemi ini masyarakat pada umumnya masih dihadapkan pada masalah ekonomi.
"Untuk itu jangan kemudian ditambah beban yang akan memberatkan masyarakat," tegasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR