Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali

PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Titik Pengecekan Rapid Test Diperketat di Tiap Daerah

Wisnu Andebar - Senin, 11 Januari 2021 | 15:11 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar rapid test massal terhadap pengendara mobil
Humas Polres Bogor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar rapid test massal terhadap pengendara mobil

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali secara resmi berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Terkait kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan, baik itu menggunakan transportasi umum atau pribadi.

Seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku, Perjalanan Dalam Maupun Luar Kota Tetap Aman Asal Mematuhi Poin Ini

Ia menjelaskan, untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat atau kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sewaktu-waktu juga akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

"Khususnya untuk transportasi darat umum, pengecekan rapid test akan dilakukan Satgas Covid-19 daerah. Kalau untuk laut, kereta api dan udara ya di titik-titik keberangkatan," kata Adita saat dihubungi GridOto.com, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?

Lebih lanjut Adita menambahkan, peraturan ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional.

"Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa