GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/01/2021).
Dari segi peraturan, PPKM sendiri tak beda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku.
Hanya saja Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian sudah mempertegas beberapa aturannya agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kebijaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dijelaskan kalau protokol kesehatan selama PPKM Jawa Bali harus diperketat.
Baca Juga: PKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021
Melansir Kontan.co.id, protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat adalah menerapkan 3M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).
Selain itu, berbagai aktivitas yang bisa menyebabkan kerumunan massa dalam jumlah besar juga dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pembatasan kapasitas penumpang seperti halnya di moda transportasi Transjakarta juga diberlakukan sejak hari ini.
Jam operasional Transjakarta dibatasi, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kontan.co.id,TribunSolo.com |
KOMENTAR