GridOto.com - Beberapa waktu lalu, kasus salah kirim tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang melibatkan pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA viral.
Dari bukti penilangan, Honda HR-V atas nama Lies pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB, tertangkap CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Padahal, waktu itu Lies sedang tidak mengendarai Honda HR-V miliknya di lokasi kejadian.
Selain kasus salah kirim tilang elektronik Honda HR-V, GridOto kembali menemukan kasus serupa yang melibatkan Toyota Avanza.
Baca Juga: Lagi, Nomor Kendaraan Dipalsukan Berujung Tilang Elektronik Salah Alamat
"28 November 2020, saya kaget dapat surat tilang yang dikirim ke rumah. Isinya pemilik Toyota Avanza atas nama Ramaida atau Ibu saya, melanggar Pasal 289 jo pasal 106 ayat 6 karena tak pakai sabuk pengaman saat mengemudi," buka Young Rizky Nuansa Putra, warga Jakarta Timur saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/1/2021).
Yang lebih mengagetkan, Ramaida yang disebut dalam surat tilang justru tidak memiliki kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
"Saya bingung, kok bisa ada mobil ketilang atas nama Ibu saya. Padahal keluarga kami enggak punya Toyota Avanza 1.3 G M/T dengan pelat nomor B 1617 TRY yang disebut di surat tilang. Tapi di surat itu, alamatnya sesuai dengan alamat Ibu saya," ungkap Rizky.
Baca Juga: Salah Kirim Tilang Elektronik Gara-gara Menggunakan Nopol Palsu
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR