GridOto.com - Salah satu kebiasaan buruk yang dilakukan pengendara di Indonesia adalah berhenti di atas Zebra Cross atau melewati garis saat lampu merah.
Padahal, Zebra Cross bukanlah tempat berhenti kendaraan bermotor saat lampu merah, melainkan untuk tempat menyebrang pengguna jalan.
"Berhenti di zebra cross merugikan pejalan kaki, karena menghalangi hak pejalan kaki. Serta membuja potensi konflik saat ada penyebrang yang tengah melintas," ucap Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/1/2021).
Andry menambahkan, meski risiko tertabrak kendaraan lainnya kecil, tetapi berhenti di zebra cross memiliki potensi bahaya lainnya.
"Harusnya tidak (berpotensi tertabrak) karena jalur kendaraan lain berada tidak seruang dengan zebra cross, tapi tetap punya potensi mengganggu traffic yang ada, terutama lalu lintas pejalan kaki," lanjutnya.
Jika mengacu pada regulasi, aturan ini telah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 2, yang mengatakan pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Dengan menerapkan hal tersebut kita juga memberikan ruang dan hak dari pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.
Lalu bagaimana jika melanggar peraturan tersebut?
Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Naik Motor Sport di Musim Hujan, Begini Tekniknya
Hal tersebut tertulis dengan jelas pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pengendara yang melanggar peraturan tersebut terancam hukuman denda dan pidana.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Gak mau kan sob kalau harus masuk penjara dan bayar denda cuma gara-gara gak berhenti di belakang garis?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR