Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ingat, Jangan Berhenti di Atas Zebra Cross saat Lampu Merah!

Naufal Shafly - Sabtu, 9 Januari 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah
Gayuh Satriyo W/GridOto.com
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah

GridOto.com - Salah satu kebiasaan buruk yang dilakukan pengendara di Indonesia adalah berhenti di atas Zebra Cross atau melewati garis saat lampu merah.

Padahal, Zebra Cross bukanlah tempat berhenti kendaraan bermotor saat lampu merah, melainkan untuk tempat menyebrang pengguna jalan.

"Berhenti di zebra cross merugikan pejalan kaki, karena menghalangi hak pejalan kaki. Serta membuja potensi konflik saat ada penyebrang yang tengah melintas," ucap Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/1/2021).

Andry menambahkan, meski risiko tertabrak kendaraan lainnya kecil, tetapi berhenti di zebra cross memiliki potensi bahaya lainnya.

Baca Juga: Street Manners: Hindari Bahaya Berkendara Saat Hujan Maupun Badai dengan Logic Riding, Begini Pengertiannya

"Harusnya tidak (berpotensi tertabrak) karena jalur kendaraan lain berada tidak seruang dengan zebra cross, tapi tetap punya potensi mengganggu traffic yang ada, terutama lalu lintas pejalan kaki," lanjutnya.

Jika mengacu pada regulasi, aturan ini telah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 2, yang mengatakan pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Dengan menerapkan hal tersebut kita juga memberikan ruang dan hak dari pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.

Lalu bagaimana jika melanggar peraturan tersebut?

Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Naik Motor Sport di Musim Hujan, Begini Tekniknya

Hal tersebut tertulis dengan jelas pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pengendara yang melanggar peraturan tersebut terancam hukuman denda dan pidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gak mau kan sob kalau harus masuk penjara dan bayar denda cuma gara-gara gak berhenti di belakang garis?

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa