Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harley-Davidson dan Brompton Hasil Penyelundupan di Garuda Indonesia Bakal Dilelang Kemenkeu, Kapan?

Harryt MR,Dia Saputra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 07:55 WIB
Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO
GridOto.com
Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO

GridOto.com - Motor gede (moge) Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara bakal dilelang.

Nantinya pelelangan Harley-Davidson dan Brompton akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Tetapi hingga saat ini Kemenkeu dan DJKN belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang dua unit barang yang sempat ramai diperbincangkan pada 2019 silam.

Saat ini pihak DJKN sendiri masih menunggu permintaan lelang dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Baca Juga: Otojadul: Turing Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Kocar-kacir Diwarnai Serudukan Kawanan Sapi

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda Brompton dan Harley-Davidson.

"Terkait dengan sepeda Brompton dan Harley-Davidson kami masih menunggu, dan masih ada proses hukum yang dijalankan," ujar Joko Prihanto melalui video virtual, Jumat (08/01/2021).

Joko menjelaskan, nantinya pihak DJKN akan menjalankan proses lelang sesuai prosedur.

"Kalau sudah sesuai aturan diizinkan, maka lelang segera dilakukan. Kami tak akan menunda-nunda prosesnya," tambah Joko.

Baca Juga: Enggak Cuma Honda Civic Estilo, Gading Marten Juga Punya Koleksi Harley-Davidson Sportster 48, Ada Dua Nama Ini di Tangkinya!

Konferensi pers penyelundupan Harley-Daividson oleh oknum Garuda Indonesia (5/12/2019)
Raspati/Otomotifnet.com
Konferensi pers penyelundupan Harley-Daividson oleh oknum Garuda Indonesia (5/12/2019)

Sebagai catatan, pengelolaan barang rampasan termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06, Tahun 2011.

Yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Editor : Fendi
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa