GridOto.com - Polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan yang berupa bagian jalan yang ditinggikan dan posisinya melintang terhadap badan jalan.
Pemasangan polisi tidur bertujuan sebagai penanda agar pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya ketika akan melintas.
Dasar pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.
Baca Juga: Bikin Polisi Tidur Enggak Boleh Asal, Melanggar Aturan Bisa Kena Denda Puluhan Juta!
1. Speed Bump
Jenis polisi tidur ini terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.
Dibuat dengan ukuran tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Jenis ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam.
Baca Juga: Keren! Polisi Tidur Satu Ini Dijamin Bisa Bikin Pengendara Kapok Kalau Lawan Arah
2. Speed Hump
Speed hump memiliki spesifikasi ukuran tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-90 cm dan kelandaian maksimal 50 persen.
Dibuat dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm, dan warna hitam 30 cm.
Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km per jam.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kecelakaan di Speedtrap, Salah Konstruksi atau Pengendaranya?
Fungsinya yakni untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.
Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump.
Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.
3. Speed Table
Jenis polisi tidur ini terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Dibuat dengan ukuran 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, dan hitam 30 cm.
Speed Table diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Ini Penyebab Karat di Kolong Mobil dengan Ground Clearance Rendah
Masyarakat yang hendak membangun polisi tidur di lokasinya bisa langsung melapor ke kantor Dinas Perhubungan setempat.
Belum banyak yang tahu, kan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Jenis Polisi Tidur yang Sesuai Standar Pemerintah", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/16534581/mengenal-jenis-polisi-tidur-yang-sesuai-standar-pemerintah.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Andri Donnal Putera
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Jenis Polisi Tidur yang Sesuai Standar Pemerintah", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/16534581/mengenal-jenis-polisi-tidur-yang-sesuai-standar-pemerintah.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Andri Donnal Putera
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0Masyarakat yang hendak membangun polisi tidur di lokasinya bisa langsung melapor ke kantor Dishub setempat.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Permenhub No. 82 Tahun 2018 |
KOMENTAR