Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Tahu

Belum Banyak yang Tahu, Ini Jenis-jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya!

Laili Rizqiani - Jumat, 8 Januari 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi polisi tidur
Ilustrasi polisi tidur

GridOto.com - Polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan yang berupa bagian jalan yang ditinggikan dan posisinya melintang terhadap badan jalan.

Pemasangan polisi tidur bertujuan sebagai penanda agar pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya ketika akan melintas.

Dasar pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.

Baca Juga: Bikin Polisi Tidur Enggak Boleh Asal, Melanggar Aturan Bisa Kena Denda Puluhan Juta!

1. Speed Bump

Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan
Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan

Jenis polisi tidur ini terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.

Dibuat dengan ukuran tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Jenis ini dikhususkan untuk  jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam.

Baca Juga: Keren! Polisi Tidur Satu Ini Dijamin Bisa Bikin Pengendara Kapok Kalau Lawan Arah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa