GridOto.com- Pelanggar tilang elektronik tidak bisa mengelak apabila melanggar.
Sebab, kamera CCTV yang digunakan oleh pihak kepolisian sudah dilengkapi dengan teknologi pendeteksi wajah atau face recognition (FR).
Iptu Supriatno, Perwira Posko E-TLE mengungkapkan hal tersebut.
"Fitur dalam CCTV sudah mampu mengenali wajah pengendara," jelas Iptu Supriatno yang ditemui GridOto.com di kantornya.
Baca Juga: Tilang Elektronik, Pelanggar Bisa Menyanggah dan Harus Datang Membuktikannya
Menurut Iptu Supri jadi ketika seseorang melanggar dan kejepret CCTV, pihaknya sudah memiliki rekaman wajah pelanggar.
Dalam kasus yang menimpa Honda HR-V milik Lies, diketahui pelanggar menggunakan nomor polisi palsu.
Akibatnya, pemilik sah yang ketiban sial mendapatkan surat tilang elektronik.
Namun, bukan berarti pemalsu akan dengan santai terbebas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR