Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Sport Pakai Pelat Nomor di Windshield, Aturannya Bagaimana?

M. Adam Samudra - Minggu, 10 Januari 2021 | 17:35 WIB
Pelat motor disimpan di winshiled amankah?
Istimewa
Pelat motor disimpan di winshiled amankah?

GridOto.com - Di Indonesia mewajibkan semua jenis kendaraan memasang plat nomor berada di depan dan belakang motor, karena sudah masuk dalam undang-undang.

Tanpa plat nomor depan itu memang motor jadi keren lebih sporty tidak ada yang mengganggu pandangan desain asli sang kuda besi, tapi ingat bahwa ini sudah menjadi aturan di Indonesia yang harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor.

Nah, salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport adalah mengenai pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lantas bagaimana jika dilihat dari segi aturan?

Baca Juga: Salah Tilang Nopol Palsu, Pelaku Mobil Baru?

"Tidak boleh karena ada aturannya mengenai pemasangan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," kata AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).

AKP Gede menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata.

"Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya," bebernya.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.

Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.

Baca Juga: Inilah Deretan Pelat Nomor dengan Harga Termahal, yang Paling Murah Aja Tembus Rp 6 Miliar Lebih!

Sementara itu, jika tidak memasang plat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pasang Kepala Aki Mobil Nggak Boleh Ngasal, Begini Cara Yang Benar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa