GridOto.com - Sobat yang berulang tahun pada Januari lebih baik segera perpanjang masa berlaku SIM kalian.
Pasalnya, jika hangus sobat harus membuat SIM baru yang mana biayanya lebih mahal.
Namun jangan lupa, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Misalnya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama berserta aslinya, serta lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.
Jika dihitung secara total menjadi Rp 135 ribu untuk SIM A dan Rp 130 ribu untuk SIM C.
Baca Juga: Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | twitter.com/TMCPoldaMetro |
KOMENTAR