Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan PSBB, Solo Raya Akan Berlakukan PSBM Selama Dua Minggu, Ada Penyekatan Kendaraan?

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 7 Januari 2021 | 17:43 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan.
Tribunjateng.com / Istimewa
Ilustrasi penyekatan kendaraan.

GridOto.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali selama dua minggu lamanya.

Hal tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sekaligus Ketua Komite Penanganan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto secara langsung melalui channel Youtube Sekretariat Presiden.

"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Dalam pemberlakuan PSBM tersebut ada satu poin yang akan membatasi kapasitas serta jam operasional moda transportasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur

Adapun Solo Raya menjadi salah satu wilayah yang akan memberlakukan aturan PSBM pada 11-25 Januari 2021.

Mengetahui hal ini, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dirinya masih menanti tindak lanjut dari rencana PSBM dari Pemerintah.

"Kami masih menunggu hasil koordinasi tindak lanjutnya dengan pihak Pemkot (Pemerintah Kota) Solo," ujar Ade, dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com, Kamis (07/01/2021).

Ade melanjutkan, dirinya masih enggan berkomentar terkait teknis lapangan, seperti penyekatan kendaraan atau tindakan lainnya saat PSBM dilaksanakan di Kota Solo nanti. 

"Kami masih menunggu (arahan dari Pemkot Solo). Utamanya terkait dengan penyesuaian regulasi agar implementatif di lapangan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Solo Masuk PSBB Akibat Corona Menggeliat, Polisi Masih Tunggu Pemkot, Agar Teknis Tak Bertabrakan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa