GridOto.com - Spion merupakan komponen penting yang fungsinya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan.
Spion juga menjadi syarat wajib laik jalan untuk kendaraan baik motor maupun mobil.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Biasanya, motor adalah yang lebih banyak dimodifikasi bagian spionnya, dengan meggantinya ke ukuran yang lebih kecil.
Baca Juga: Ingat, Ternyata Tilang Elektronik Bisa Merekam Kendaraan yang Dimodifikasi
Pertanyaannya, boleh atau enggak sih memodifikasi spion seperti itu?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan ada bahaya dari menggunakan spion yang terlalu kecil pada kendaraan roda dua.
"Tidak boleh kecuali sudah memenuhi persyaratan teknisnya. Tentu spion kecil sangat membahayakan sekali jika digunakan," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (7/1/2021).
Fahri menambahkan, peran kaca spion sangat membantu pengendara dalam melihat situasi di sekitarnya.
Oleh karena itu, tidak disarankan untuk mengganti spion standar dengan ukuran yang lebih kecil.
"Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ucap Fahri.
Baca Juga: Makin Safety dan Kece, Kawasaki ZX-25R Cangkok Spion Kawasaki ZX-10R
Fahri mengingatkan untuk selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara.
Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR