Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda Rp 500 Ribu Kapan Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 7 Januari 2021 | 08:20 WIB
Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021
Instagram @dinaslhdki
Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021

GridOto.com - Tahun 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan terkait emisi kendaraan bermotor.

Bahkan sempat beredar kabar bahwa akan ada sanksi untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

Terkait kabar ini, pihak kepolisian pun memberikan pernyataannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Oli Mobil Jarang Ganti Bikin Gagal Uji Emisi, Apa Penyebabnya?

"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (7/1/2021).

Dihubungi secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan hal yang sama.

"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.

Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan. 

“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov, tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.

Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49

Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah 2 Penyebab Utama Kompresi Mesin Mobil Bisa Bocor

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa