GridOto.com- Motor yang tertangkap saat balap liar bisa diambil pemiliknya.
Pihak Kepolisian mewajibkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh si pemilik untuk mengambil motor yang kena razia.
Seperti yang dilakukan Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto.
AKP Wikha mensyaratkan pemilik motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa.
Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Surat pernyataan tersebut wajib dibuat,” kata AKP Wikha.
Selain datang bersama orang tua, pemilik motor juga harus membawa surat kendaraan.
"Harus menunjukkan STNK," katanya.
Ada tambahan bagi, motor yang sudah dimodifikasi, pihak kepolisian mewajibkan mengembalikan ke keadaan standar.
Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.
Pihak Polres Sidoarjo menambahkan, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa.
Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.
“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo.
Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli.
Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.
Sebanyak 50 motor 'dikandangi' petugas karena terbukti melakukan balap liar.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR