GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa merekam pengendara sepeda motor yang dimodifikasi.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto kepada GridOto.com.
"Jika memodifikasinya membahayakan, bisa terkena tilang elektronik. Karena E-TLE itu dijaga oleh operator, nanti oleh operator dicek apa pelanggaran dan kekurangan dari kendaraan tersebut," kata AKP Gede saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Menurut Gede, setiap kendaraan wajib memenuhi semua kelengakapan kendaraannya, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan sperti, kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Knalpot Dar-der-dor, Modifikasi Honda Jazz Ini Juga Kencang
"Tapi kalau modifikasinya hanya standar, enggak masalah," ungkapnya.
Jadi bila kendaraan ternyata tidak memenuhi kelengkapannya dan malah terlihat bergaya racing dengan setang jepit serta ban, kecil dipastikan akan masuk radar petugas operator E-TLE.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada sekitar 57 kamera ETLE yang digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor.
Kamera itu terpasang di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6 dan beberapa wilayah Jakarta.
Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.
Adapun mekanisme tilang elektronik untuk motor, tidak berbeda dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku pada mobil.
Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran.
Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, sistem melakukan identifikasi dan registrasi nomor kendaraan di dalam basis data Polda Metro Jaya.
Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.
Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR