Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Januari 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan

GridOto.com - Selama ini tak sedikit orang salah kaprah dengan aturan klaim PT Jasa Raharja (Persero) yang mengira jika korban kecelakaan tak bisa mengajukan klaim jika tak miliki SIM.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi pun meluruskan informasi itu.

"Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tabrakan dua kendaraan," kata Mulyadi saat dihubungi GridOto.com, Selasa (5/1/2021).

Menurut dia, PT Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian, sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Solo-Semarang KM 428 Libatkan 7 Kendaraan, Berikut Cara Aman Agar Tak Terlibat Kecelakaan Beruntun

"Tapi kalau enggak punya SIM tetap bisa diklaim ke Jasa Raharja," bebernya.

Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.

"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Modifikasi Lampu Enggak Boleh Sembarangan dan Asal Terang, Ada Aturannya

Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menjelaskan apabila seseorang mengalami kecelakaan dan tidak memiliki SIM, tentu tidak akan tercover.

"Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu ada asuransi yang kita bayarkan. Kalau kita tidak punya SIM berarti asuransi kita enggak tercover," ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk , AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi secara terpisah.

"Sebenarnya di STNK juga ada asuransi, namun balik lagi persyaratannya harus ada SIM. Bahkan jika seseorang kecelakaan sebagai penumpang dan tidak menggunakan kendaraan itu juga enggak dapat asuransi," tutupnya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa