Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Liar di Minimarket?

Tukang Parkir di Minimarket, Legal atau Ilegal?

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Januari 2021 | 11:46 WIB
Juru parkir liar diamankan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan Polresta Kota Banda Aceh.
Juru parkir liar diamankan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan Polresta Kota Banda Aceh.

GridOto.com - Malam pergantian tahun lalu, tepatnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat terjadi aksi penusukan terhadap pengendara motor.

Pelaku seorang petugas parkir berinisial BN di sebuah gerai minimarket. 

Persoalannya sepele, korban MA tidak memberikan uang parkir kepada petugas. 

Akibatnya korban mengalami kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pundak dan jari tangan robek.

Peristiwa ini memang memunculkan persoalan lama mengenai perilaku petugas parkir.

Kerap kali, pengendara merasa tidak perlu membayar jasa parkir. 

Baca Juga: Bukan Tanda Jalanan Nyetrum, Ini Loh Arti Marka Kuning dengan Bentuk Mirip Petir

Ada beberapa alasan keengganan ini, adanya tulisan Parkir Gratis, petugas parkir bertugas hanya memungut uang tanpa memberikan pelayanan.

"Sering banget, datang ke sebuah minimarket, saat datang kosong, pas keluar ehh udah ada tukang parkir sambil membunyikan pluit," bilang Fadly, salah seorang pengendara motor yang kerap berbelanja di sebuah minimarket. 

Ia merasa kesal denga tindakan tukang parkir ini. 

"Padahal belanja juga cuma berapa ribu, eh dikutip biaya Rp 2.000," katanya.

Parkirdi minimarket ini sudah menjadi lahan bisnis. 

Bisa dihitung berapa pemasukan dalam sehari uang yang dikutip?

Menanggapi hal ini Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto pun berikan penjelasan.

"Kalau parkirnya ada di pinggir jalan itu termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya," kata Aji yang dihubungi GridOto.com, Selasa (5/1/2021). 

Khusus untuk Indomaret dan Alfamart itu masuk dalam bagian parkir on street.

"Ada Pergub 31 Tahun 2017 yang dimaksud pelataran akan dipungut," kata Aji .

Aji menjelaskan, apabila melihat juru parkir menggunakan seragam warna biru dan ada logonya Pemda itu berarti resmi.

Baca Juga: Terjebak Macet di Tanjakan, Sebaiknya Pakai Pedal Rem Atau Rem Parkir?

"Terkait juru parkir liar saat ini memang sedang kami tata. Jadi kalau ada juru parkir liar dari warga setempat atau ormas biasanya kami rangkul agar bisa dijadikan juru parkir resmi," jelasnya.

Aji pun mendorong agar pihak management Indomart dan Alfamart untuk bisa berkoordinasi ke Pemda untuk mendapatkan juru parkir resmi.

"Kalau sudah berkoordinasi biasanya akan kami hubungi dan kirimkan juru parkir resmi. Melihat kejadian tersebut tentu mereka menggunakan cara mereka sendiri, artinya enggak benar," tutupnya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa