GridOto.com - Tahun ini, PP Nomor 73 Tahun 2019 akan resmi diberlakukan, tepatnya mulai Oktober 2021.
Peraturan ini mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor, khususnya mobil.
Regulasi ini tak lagi menetapkan nilai PPnBM berdasarkan kubikasi mesin dan bentuk bodi, melainkan dihitung dari jumlah emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi BBM-nya.
Dengan aturan ini, sedan yang sebelumnya dikenakan pajak barang mewah sebesar 15 persen, kini bisa terhindar dari pajak tersebut jika memenuhi standar emisi gas buang dan efisiensi konsumsi BBM-nya.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo?
Lantas, apakah dengan diberlakukannya peraturan ini, penjualan sedan di Indonesia bisa meningkat?
Pengamat otomotif Indonesia, Bebin Djuana, mengatakan ada kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.
"Ini saya melihat (penjualan) sedan akan bergerak naik, walaupun bukan berarti sedan akan menggantikan MPV karena masyarakat kita sudah terbiasa dengan MPV," ucap Bebin saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ia memprediksi, kenaikan tersebut disebabkan oleh beberapa golongan konsumen yang kembali menggunakan sedan karena pajaknya sudah lebih murah.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang? Ini Tips dari BPRD dan Dukcapil
"Yang mengerti nyamannya sebuah sedan, yang tadinya terpaksa membeli MPV karena pajak sedan mahal dan lain sebagainya, itu kemungkinan akan balik lagi pakai sedan," tukasnya.
Meski begitu, ia memprediksi kenaikan penjualannya tak akan signifikan.
"Peningkatannya juga saya rasa enggak akan terlalu tinggi, karena pilihan modelnya juga saat ini enggak terlalu banyak," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR