Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendra Ini Dihukum Polisi Dengar Knalpot Motor Bising, Apa Kata Pemerhati Masalah Transportasi?

M. Adam Samudra - Senin, 4 Januari 2021 | 12:36 WIB
Seorang pengendara motor terkena hukuman karena suara knalpot bising
Istimewa
Seorang pengendara motor terkena hukuman karena suara knalpot bising

GridOto.com - Beberapa pengendara yang mengunakan knalpot bising diamankan petugas. Hal ini terlihat dalam sebuah video yang tersebar via Whatsapp group, Senin (4/1/2021).

Pengendara itu terlihat tidak kuat mendengar suara knalpot miliknya. Ia berusaha menutupi telinganya. Akan tetapi, polisi mencegahnya agar pengendara itu jera.

Hingga saat ini belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video viral tersebut.

Lantas sebenarnya bagaimana hukuman tersebut di dalam undang-undang?

Baca Juga: Cara Kreatif Polres Tanjung Balai Bikin Replika Motor dari Knalpot Brong Sitaan yang Menumpuk, Ternyata Ini Tujuannya

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun memberikan komentarnya.

Budiyanto mengaku kurang setuju dengan hukuman tersebut.

"Tindakan memperdengarkan bunyi knalpot di dekat telinga pengendaranya menurut pendapat saya kurang mendidik dan tidak akan memberikan efek Jera," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Knalpot Racing Bersuara Standar Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa kebisingan suara sudah ada ketentuan yang mengatur.

"Kebisingan suara sudah diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Kendaraan sepeda motor dengan kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal 83 dB kemudian diatas 175 cc maksimal 80 dB," ucapnya.

Budiyanto menambahkan, untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pengendara sepeda motor yang menggunaan knalpot yang tidak sesuai, sebaiknya dilakukan penegakan hukum disertai penyitaan knalpot.

"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pasal 285 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tutupnya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa