Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang? Ini Tips dari BPRD dan Dukcapil

M. Adam Samudra - Senin, 4 Januari 2021 | 08:41 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

GridOto.com - Ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa beberapa persyaratan. 

Di antaranya, KTP asli dan foto copy, STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.

Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Tentu jika KTP asli dan foto kopiannya tidak ada akan sangat menyulitkan ketika ingin datang ke Samsat.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat, Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Lewat Online, Gini Caranya

Yang menjadi pertanyaan apakah dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?

Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo berikan penjelasan.

"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Street Manners : Jangan Harap Bisa Masuk ke Samsat Jika Gunakan Pakaian Ini

"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) 
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.
 
"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi. Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai.
 
 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa