GridOto.com - Lampu kendaraan punya fungsi amat penting, bukan cuma sebagai penerangan tetapi juga bentuk komunikasi sesama pengguna jalan yang dipahami bersama.
Maka itu penting buat pemilik kendaraan untuk tidak salah mengganti lampu kendaraan biar tidak dituduh sebagai penyebab kecelakaan.
Lantas sebenarnya bolehkah memodifikasi lampu?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Mazda2 Terguling di Jakarta Pusat, Imbas Terobos Lampu Merah Sampai Tabrak Motor
"Jadi kalau ingin memodifikasi itu tentunya tidak boleh melanggar. Karena memodifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan dan ada juga yang tidak, namun selama dia memperhatikan sistem itu tidak apa-apa," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Minggu (3/1/2021).
Menurut dia, biar tidak salah memodifikasi lampu sehingga kemudian melanggar aturan, ada baiknya memerhatikan regulasi.
Bahkan terkait lampu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan.
Dari situ bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.
Pasal 58 mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.
Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling top Rp500 ribu.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR