GridOto.com - Bagi kalian yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki motor maupun mobil dengan umur lebih dari tiga tahun sepertinya harus bersiap-siap.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan terkait batas emisi gas buang kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021 mendatang.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi denda yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan 286.
Adapun sanksi yang diberikan maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah, sebelum aturan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi untuk kalian yang bingung mencari lokasi yang menyediakan layanan uji emisi gas buang kendaraan.
Melansir dari akun Instagram @dinaslhdki, Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis untuk masyrakat.
Layanan uji emisi gratis ini dimulai pada Rabu (06/01/2021) hingga Kamis (21/01/2021) mendatang dan dilakukan di empat lokasi yang berbeda.
Supaya kalian tidak penasaran, simak jadwal dan lokasi layanan uji emisi gas buang kendaraan gratis dari Pemprov DKI Jakarta berikut ini :
Jadwal | Lokasi |
Rabu (06/01/2021) | Jalan Pemuda, Jakarta Timur |
Rabu (13/01/2021) | Depan Gedung CNI, Jakarta Barat |
Senin (18/01/2021) | Waduk Pluit, Jakarta Utara |
Kamis (21/01/2021) | Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat |
View this post on Instagram
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram @dinaslhdki |
KOMENTAR