GridOto.com - Masih sering ditemui pemotor yang mengganti knalpot standar bawaan pabrik dengan model racing pada kendaraan mereka.
Alasan pemotor menggunakan knalpot racing atau sering disebut knalpot brong ini karena dianggap bisa meningkatkan performa mesin.
Namun sayangnya, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising yang mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya.
Penggunaan knalpot brong ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Baca Juga: Knalpot Racing Bersuara Standar Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi
Dijelaskan pada pasal 285 Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Jika nekat menggunakan knalpot brong, polisi akan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Enggak cuma itu, polisi tentu saja bakal langsung menyita knalpot tersebut.
Saking banyaknya yang disita dari pemotor, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Balai punya cara kreatif untuk memanfaatkan sisa knalpot brong sitaan.
Terlihat knalpot brong itu disusun rapi, sehingga membentuk sebuah replika motor dengan skala satu banding satu mirip dengan motor asli.
Baca Juga: Ini Cara Ampuh Merontokan Karat Pada Knalpot Motor Berwarna Chrome
Melansir Tribun-Medan.com, Kasatlantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotman Wanto Siahaan mengatakan, replika motor itu dibuat untuk dijadikan monumen sebagai pengingat untuk para pelanggar.
"Ini nanti akan kita jadikan monumen di gudang pengambilan knalpot. Jadi kalau ada yang mengambil knalpot kembali, dia akan malu menggunakannya," kata AKP Hotman, Kamis (31/12/2020).
Replika motor tersebut dibuat dengan 70 buah knalpot bekas dan dikerjakan selama tiga bulan.
AKP Hotman juga mengatakan, pihaknya akan membuat replika yang serupa namun dengan ukuran lebih besar dari yang dibuat saat ini.
Baca Juga: Street Manners: Jalanan Sepi Bukan Berarti Bebas Kebut-kebutan!

"Untuk dibuat lebih besar nanti, diletakkan di jalan sebagai monumen. Diharapkan bisa mengingatkan masyarakat kalau knalpot brong itu tidak dibenarkan," katanya.
Ia pun berharap, masyarakat Tanjung Balai menjadi lebih sadar akan polusi suara yang dikeluarkan oleh knalpot brong.
"Lebih baik menggunakan standar dari bawaan sepeda motornya sajalah, karena sudah bisa dipastikan itu lulus uji," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KREATIF, Satlantas Polres Tanjungbalai Ubah Knalpot Brong Sitaan Jadi Replika Sepeda Motor.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com,Tribun-Medan.com |
KOMENTAR