GridOto.com - Intensitas hujan di berbagai daerah di Indonesia terbilang cukup tinggi.
Tak jarang kita sering melihat pengendara motor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan.
Salah satunya dengan berhenti di bawah flyover.
Namun perlu disadari, berteduh sembarangan di bawah flyover dapat terkena denda hingga masuk penjara loh sob. kok bisa?
Pasalnya ketika penendara berteduh di flyover dapaat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Sebentar Lagi Musim Hujan, Yuk Periksa 5 Bagian Mobil Ini Biar Aman
Maka dari itu tak jarang ditemui adanya rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover.
Lalu bagaimana jika tak ada rambu larangan berhenti atau parkir di sana?
Meskipun tak ada rambu-rambu lalu lintasnya, namun ada lo peraturan yang melarang berhenti sembarangan jika dapat mengganggu arus lalu lintas.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Baca Juga: Mulai Sering Turun Hujan, Intip Nih Daftar Harga Jas Hujan Buat Para Bikers, Mulai Rp 75 Ribuan!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR