GridOto.com - Polres Bogor mencatat sudah mengeluarkan 23.662 surat tilang untuk pelaku pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama tahun 2020.
Angka surat tilang yang diberikan tahun 2020 ini ternyata menurun drastis dibandingkan 2019.
Hal ini terjadi setelah sempat adanya pengurangan penilangan imbas pandemi Covid-19.
"Pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan 73 persen," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Dikenal Sering Macet Saat Liburan, Begini Sejarah Kawasan Puncak Bogor Sejak 3 Abad Lalu
Dia menjelaskan bahwa pada 2019 lalu, tercatat ada 87.694 pelanggaran yang ditilang.
Namun, tahun 2020 ini, angka penilangan menjadi 23.662 pelanggaran.
"Turun sebanyak 64.032 pelanggaran," kata Roland Ronaldy.
Meski begitu, sejumlah operasi terkait lalu linta kendaraan tetap digelar oleh Polres Bogor.
Diantaranya adalah Operasi Keselamatan Lodaya 2020, Operasi Ketupat Lodaya 2020, Operasi Patuh Lodaya 2020, Operasi Zebra Lodaya 2020 dan lain-lain.
Oh iya, masih ngomongin soal tilang, sudah tahu belum kalau tilang itu adalah singkatan.
Tilang ternyata singkatan dari 'Bukti Pelanggaran' lho.
Bisa dilihat di lembar surat tilang bagian atas, tertera arti dari singkatan tilang itu.
Jadi paling benar pakai kalimat dapat tilang ya, meskipun ditilang juga sudah jadi bahasa umum sehari-hari walau artinya kurang tepat, heheh...
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 23.662 Pengendara Diberikan Sanksi Tilang Sepanjang Tahun 2020, Polres Bogor Sebut Jumlahnya Menurun
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Bogor |
KOMENTAR