Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Syarat Supaya Motor Custom Kalian Dapat Izin dan Bebas Tilang

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Desember 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi modifikasi motor
MOTORPLUS
Ilustrasi modifikasi motor

GridOto.com - Tren motor kustom sedang digandrungi masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini.

Walaupun ada banyak pabrikan yang sudah melahirkan produk di segmen tersebut, namun bagi sebagian kalangan, merangkai dan membangun kendaraan melalui konsep pemikiran sendiri, tentu lebih menyenangkan.

Pasalnya, keinginan seseorang merombak sepeda motor kadang harus terhalang rasa takutnya sendiri mengenai aturan serta regulasi yang berlaku.

Itulah mengapa, banyak yang mengurungkan niat untuk mengkustomasi kendaraan, lantaran takut tersandung hukum dan berakhir pada penilangan.

Baca Juga: Dicekoki Part Premium, Honda Supra GTR 150 Jadi Makin Stylish

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/12/2020).

Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.

"Kalau sudah mengubah dimensi kendaraan itu pasti harus uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ucapnya.

Baca Juga: Detail Modifikasi Honda PCX 150 Ini Sampai Kebagian Kecil Pakai Part Berharga Gokil

Untuk diketahui, biaya pengujian ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Tarif uji tipe motor 

1. Uji rem per Rp 890.000

2. Uji lampu utama Rp 765.0000

3. Uji speedometer Rp 745.000

4. Pemeriksaan konstruksi Rp 445.000

5. Uji CO – HC Rp 745.000

6. Uji klakson Rp 565.000 

7. Pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000

"Persyaratannya cukup mengisi Formulir dan mengajukan rancang bangun. Rancang bangunnya seperti apa baru nanti kendaraannya dihadirkan untuk cek fisik. Dan tentu membutuhkan surat dari Agen Pemegang Merek (APM)," tutupnya.

 

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa