GridOto.com - Saat berada di jalan raya, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.
Sebagai sesama pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.
Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Dipaksa, Mengemudi dalam Kondisi Lelah Sangat Berbahaya!
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, bagi seseorang yang tidak menolong korban yang terlibat kecelakaan bisa dikenakan sanksi hukum.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 312.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kecelakaan tersebut, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/12/2020).
Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.
Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal
Ada juga cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.
Kalaupun memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, bisa langsung dapat mengevakuasi korban.
"Hindari perdebatan cecok mulut dan saling mengklaim dirinya yang benar. Karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang kontra produktif, bahkan dapat menimbulkan permasalahan atau pelanggaran hukum yang baru," ungkapnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR