GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Selain sebagai identitas, SIM menunjukkan bahwa seorang pengemudi telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas yakni hanya sampai lima tahun, sehingga sebelum masa berlaku habis pengemudi kendaraan bermotor harus memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?
Hal ini diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Sebelumnya, penentuan masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun saat ini masa berlaku SIM ditetapkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Jadi Sobat GridOto harus memperhatikan nih kapan SIM Anda diterbitkan, jangan sampai kelewat untuk memperpanjang masa berlakunya sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.
Baca Juga: Mau Bikin SIM C Kayak Anya Geraldine, Yuk Simak Dulu Apa Saja Sih Syaratnya?
Lalu kapan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM?
Melansir Kompas.com, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, waktu idealnya satu bulan hingga 5 hari sebelum masa berlaku habis.
“Bisa juga dilakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis,” kata Agung dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Dengan memperpanjang SIM lebih awal dari masa 'kedaluarsa' maka otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.
Baca Juga: Biar Makin Paham, Ternyata Begini Prosedur Ganti Golongan SIM
Untuk diketahui, besaran tarif untuk melakukan perpanjangan SIM yakni SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR