GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Selain sebagai identitas, SIM menunjukkan bahwa seorang pengemudi telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas yakni hanya sampai lima tahun, sehingga sebelum masa berlaku habis pengemudi kendaraan bermotor harus memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?
Hal ini diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Sebelumnya, penentuan masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun saat ini masa berlaku SIM ditetapkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Jadi Sobat GridOto harus memperhatikan nih kapan SIM Anda diterbitkan, jangan sampai kelewat untuk memperpanjang masa berlakunya sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.
Baca Juga: Mau Bikin SIM C Kayak Anya Geraldine, Yuk Simak Dulu Apa Saja Sih Syaratnya?
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR