GridOto.com - Selain bisa mengemudikan kendaraan dengan baik dan memiliki legalitas melalui Surat Izin Mengemudi, pengendara juga wajib tahu arti dari rambu lalu lintas.
Tapi tahu kah Anda, ada beragam jenis rambu yang yang bisa dibedakan dari warnanya?
Berdasarkakn Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 pasal 3,berdasarkan jenis rambu lalu lintas ada 4 macam.
Keempat rambu itu, rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk.
Rambu Peringatan
Merujuk pada pasal 7, rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Misalnya, kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.
Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam atau huruf/angka warna hitam.
Rambu Larangan
Di pasal 11, rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu larangan terbagi dalam 7 bagian. Larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara, larangan dengan kata-kata dan batas akhir larangan.
Untuk desainnya, rambu larangan harus menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR