GridOto.com - Kawasaki Z250 merupakan salah satu pelopor di kelas motor sport naked 250 cc modern pada awal dekade 2010.
Dengan tampilan gahar khas keluarga Kawasaki Z saat itu seperti Z800 dan Z1000, motor tersebut berhasil memikat banyak biker saat pertama diluncurkan pada 2013 silam.
Namun banderol Rp 48,5 juta yang ditetapkan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) saat itu, membuat Z250 tidak gampang dijangkau kebanyakan orang.
Tapi kalau sobat tidak keberatan meminang Kawasaki Z250 dengan kondisi seken, harganya kini sudah berada di bawah Rp 35 juta untuk lansiran 2015 ke bawah.
Nah, bagi yang berniat ingin memboyong motor ini, tidak ada salahnya jika mengetahui biaya pajak yang harus dikeluarkan tiap tahunnya.
Landrikus Cahyo, selaku salah satu pemilik Kawasaki Z250 mengatakan, besaran pajak tahunan motor 250 cc dua silinder tersebut ada di kisaran Rp 600 ribu.
"Saya keluar uang Rp 660 ribu setiap bayar pajak tahunan Kawasaki Z250 punya saya," kata pria yang akrab disapa Landrik itu kepada GridOto.com di bengkel spesialis moge Kawasaki KLR Racing, Sabtu (26/12/2020).
"Itu dengan catatan motor tahun 2013, domisili di Banten, dan belum kena pajak progresif," sambungnya saat sedang menunggu giliran servis motor.
Baca Juga: Kawasaki Z250 Dibanderol Rp 54 Jutaan, Bisa Nyicil Mulai Rp 1,5 Jutaan, Berikut Simulasi Kreditnya
Namun jika sobat ingin menjadikan Kawasaki Z250 sebagai motor kedua, bisa dipastikan harus membayar pajak tahunannya lebih dari itu.
“Rata-rata orang beli Kawasaki Z250 itu untuk dijadikan motor weekend, jadi pasti banyak yang kena pajak progresif,” ujar Ermawan selaku owner bengkel KLR Racing dalam kesempatan yang sama.
“Kalau kata konsumen-konsumen saya, pajak tahunan Kawasaki Z250 setelah kena pajak progresif itu bisa Rp 800 sampai 1 Juta tergantung kena pajak progresif yang keberapa,” imbuhnya.
Murah atau mahal? Silahkan dipertimbangkan sendiri. hehe
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR