Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Sering Naik Motor Sambil Mendengarkan Musik Pakai Earphone? Begini Pendapat Pakar Safety

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 26 Desember 2020 | 18:05 WIB
Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone.
dok.Tribunnews.com
Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone.

GridOto.com - Masih banyak bikers khususnya kalangan remaja, yang tidak lepas dari kebiasaan mendengarkan musik saat mengendarai motor.

Tak heran, biasanya mereka memakai earphone saat mendengarkan lagu favorit dengan alasan agar tidak bosan di jalan.

Ada juga yang beralasan, jika mengendarai motor dengan menggunakan earphone bisa menambah fokus dan menghilangkan kantuk.

Jika kalian memiliki kebiasaan tersebut, apakah berbahaya mendengarkan lagu menggunakan earphone saat berkendara?

Baca Juga: Saat Naik Motor Jangan Dengarkan Musik Pakai Earphone, Ini Bahayanya

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) berpendapat, mengendarai motor sambil mendengarkan musik masih diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara.

Menurutnya yang tidak boleh dilakukan yaitu menelepon sambil berkendara, karena bisa mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Menggunakan earphone saat berkendara tidak direkomendasikan, apalagi dipergunakan untuk alat komunikasi dua arah, tetapi kalau sekedar mendengarkan musik tidak masalah," ujar Jusri saat dihubungi GridOto, Sabtu (26/12/2020).

Meski diperbolehkan, namun Jusri mengimbau bagi pengguna motor supaya tetap waspada dan fokus saat berkendara di jalan.

Baca Juga: Awas Terhanyut Masa Lalu! Mari Pahami Lagi Peraturan Memakai Earphone Saat Berkendara Motor

Menggunakan intercom pun bisa menjadi solusi, karena bisa mendengarkan musik yang langsung terhubung dengan bluetooth di handphone.

Jusri menambahkan, mendengarkan lagu dalam jangka lama pun tidak masalah selama tidak mengganggu konsentasi saat berkendara.

Intercom BMW Motorrad
BMW Graoup
Intercom BMW Motorrad

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Durasi mendengarkan musik tidak ada, selama tidak menggangu konsentrasinya tidak ada masalah," pungkas Jusri.

Baca Juga: Memakai Earphone Saat Berkendara Bisa Berbahaya, Ini Peraturannya

Nah, buat kalian yang terbiasa menggunakan earphone saat berkendara harus dipertimbangkan lagi, meskipun belum ada larangannya.

Jika ingin mendengarkan lagu, sebaiknya di rumah atau di kamar saja ya sobat GridOto.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa